Jakarta, Metaberita.com – Trio Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (RRT) berencana menghadirkan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi sebagai ahli meringankan dalam lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekan, Refly Harun, mengatakan keputusan menghadirkan Bonatua diambil setelah yang bersangkutan memperoleh salinan ijazah tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dokumen tersebut didapatkan Bonatua usai memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Refly menjelaskan Bonatua akan dihadirkan dalam kapasitas sebagai peneliti independen yang menelaah dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Menurutnya, kehadiran Bonatua diharapkan dapat memberikan perspektif akademik dalam proses pemeriksaan.

Ia juga menyebut salinan ijazah yang diterima Bonatua merupakan fotokopi ijazah legalisir yang diajukan dalam proses pencalonan presiden. Dokumen tersebut, kata Refly, seharusnya memiliki kesesuaian dengan dokumen asli maupun dokumen yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Desember 2025.

Refly menilai kesesuaian antar dokumen menjadi poin penting dalam pembelaan kliennya. Ia mengaitkan temuan Bonatua dengan penelitian yang sebelumnya dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Sementara itu, Bonatua Silalahi membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan resmi ijazah yang telah dilegalisir tanpa bagian yang disensor. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU RI atas penyerahan dokumen tersebut setelah melalui proses sengketa informasi.

Bonatua mengatakan dokumen yang diterimanya berupa fotokopi ijazah berwarna yang telah dilegalisir. Ia menyatakan akan membuka informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Dalam proses sengketa sebelumnya, Bonatua menyoroti adanya sejumlah informasi pada salinan ijazah yang menurutnya sempat dikaburkan. Informasi tersebut mencakup nomor dokumen, identitas akademik, data kelahiran, serta tanda tangan pejabat yang berkaitan dengan legalisasi ijazah.

">

Hingga saat ini, proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya masih berjalan. Para pihak yang terlibat menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. (AL/Metaberita)