Metaberita.com – Kementerian Sosial akan mengerahkan lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan atau dialihkan status kepesertaannya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan proses ground check ini bertujuan memastikan kondisi riil setiap penerima manfaat. Verifikasi dilakukan agar penyaluran bantuan kesehatan tetap tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, penonaktifan kepesertaan tidak berarti pengurangan jumlah penerima bantuan. Pemerintah justru melakukan penataan ulang dengan memindahkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu yang berada di desil 6–10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok rentan di desil 1–5. Peralihan ini didasarkan pada usulan masyarakat serta rekomendasi pemerintah daerah.

Proses penyesuaian tersebut telah berjalan bertahap sejak Mei 2025.

Reaktivasi Otomatis untuk Pasien Penyakit Berat

Pemerintah memastikan warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan perlindungan. Mekanisme reaktivasi cepat disiapkan bagi peserta yang terdampak penonaktifan.

Sebagai langkah awal, sekitar 106 ribu peserta dengan penyakit katastropik atau kronis langsung diaktifkan kembali secara otomatis. Kebijakan ini dimaksudkan agar pasien dengan kondisi medis berat tidak mengalami gangguan akses layanan kesehatan.

Partisipasi Publik dalam Pemutakhiran Data

">

Selain melibatkan pendamping PKH, Kemensos juga membuka ruang partisipasi publik dalam pembaruan data penerima bantuan. Masyarakat dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, layanan call center, serta kanal WhatsApp resmi kementerian.

Kemensos menilai koreksi dari masyarakat penting untuk meningkatkan akurasi basis data sosial nasional. Semakin banyak partisipasi publik, semakin besar peluang program bantuan menjangkau kelompok yang tepat.

Koordinasi Lintas Kementerian

Dalam pelaksanaan skema PBI-JK, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Kemensos bertugas menetapkan data penerima, Kementerian Kesehatan menyiapkan alokasi anggaran, sementara BPJS Kesehatan menyalurkan pembayaran layanan ke fasilitas kesehatan.

Penataan data nasional melalui DTSEN merupakan bagian dari agenda strategis pemerintahan Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pembaruan data dilakukan secara berkala agar kebijakan bantuan sosial semakin akurat dan efektif. (Abd Qadir/Metaberita)