Atur Ketertiban Ramadan, Pemkab Bangkalan Batasi Speaker dan Ronda Sahur serta Tertibkan Petasan
Bangkalan, Metaberita.com Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menerbitkan kebijakan khusus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tertib.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara luar saat kegiatan tadarus Al-Qur’an. Penggunaan pengeras suara eksternal dibatasi hingga maksimal pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan semangat beribadah dengan kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengatur waktu pelaksanaan ronda atau kegiatan membangunkan sahur. Warga diminta tidak melakukan ronda sahur sebelum pukul 02.30 WIB guna menghindari gangguan terhadap waktu istirahat masyarakat.
Dalam edaran yang sama, Pemkab Bangkalan melarang aktivitas yang berkaitan dengan petasan dan mercon, mulai dari produksi, distribusi, pembelian, hingga penyalaan. Larangan tersebut diberlakukan karena penggunaan petasan dinilai berisiko membahayakan keselamatan.
Menurut Lukman Hakim, insiden akibat ledakan petasan kerap terjadi setiap tahun dan tidak jarang menimbulkan korban. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi keluarga dari potensi bahaya tersebut.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk memperbanyak kegiatan positif selama Ramadan serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan norma dan nilai kesusilaan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bangkalan berharap suasana Ramadan di wilayahnya dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. (*)
">














Tinggalkan Balasan