Kasus Dugaan Asusila 2 Oknum Lora Bersaudara di Bangkalan Mandek, Korban dan Publik Menanti Kepastian Hukum
BANGKALAN, Metaberita.com – Kasus dugaan asusila yang menyeret dua oknum lora di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Bangkalan, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Perkara yang telah lama bergulir itu masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat yang menunggu kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka.
Meski penetapan tersangka terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan, kasus tersebut belum juga memasuki tahap persidangan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lambannya penanganan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap santri.
Sejak awal pengungkapan, proses pelaporan hingga penetapan tersangka disebut tidak berjalan mudah. Berbagai hambatan muncul, termasuk sensitivitas kasus yang melibatkan figur agama di lingkungan pesantren.
Perhatian masyarakat pun semakin besar karena korban merupakan para santri. Keberanian mereka untuk melapor dinilai sebagai langkah penting dalam membuka dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya tertutup.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bangkalan, Sudiyo, mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang. Ia menyebut kekerasan seksual diduga berlangsung sejak Januari 2024 hingga September 2025.
Rentang waktu yang panjang itu memperlihatkan kompleksitas perkara serta dampak yang dialami para korban. Selain harus menjalani proses hukum, para korban juga menghadapi tekanan psikologis akibat peristiwa yang mereka alami.
Orang tua korban pun disebut merasakan beban serupa. Ketidakjelasan perkembangan penanganan perkara membuat mereka berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Publik kini menanti kepastian hukum atas kasus tersebut. Jika tidak segera menunjukkan perkembangan, lambannya penanganan dikhawatirkan menjadi catatan buruk bagi lembaga negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. (*).
">














Tinggalkan Balasan