Metaberita.com – Seorang pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, mengungkapkan bahwa dirinya menginap di Hotel Grand Hyatt Jakarta saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 9/04/26.

Haji Her diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 12.58 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.35 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepada wartawan, Haji Her mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah hal, termasuk apakah dirinya mengenal para tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang dimaksud.

“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya kenal atau tidak dengan tersangka-tersangka itu, saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her.

Selain itu, penyidik juga menanyakan lokasi tempatnya menginap selama berada di Jakarta. Haji Her mengaku bermalam di Hotel Grand Hyatt. Menurutnya, penyidik sempat menyinggung tarif hotel tersebut yang dinilai mahal.

“Terus ditanya menginap di mana, saya bilang di Grand Hyatt. Penyidik bilang mahal itu,” katanya.

Ia pun menanggapi santai terkait biaya hotel tersebut. Menurutnya, ia mampu membayar karena memiliki kemampuan finansial.

“Iya, saya kan banyak uang,” ucapnya.

">

Lebih lanjut, Haji Her menyatakan tidak mengetahui persoalan terkait cukai rokok yang tengah ditangani KPK. Ia menegaskan seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik telah dijawab secara terbuka.

“Ya, saya jawab apa adanya semuanya,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya memberikan keterangan tanpa berbelit-belit. Menurutnya, sikap tersebut merupakan karakter yang ia pegang sebagai orang Madura.

“Orang Madura itu apa adanya, enggak berbelit-belit,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pemanggilan terhadap Haji Her pada pekan lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (All)