PAMEKASAN | Metaberita.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara resmi mengukuhkan sebanyak 4.160 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan berlangsung di Lapangan Nagara Bhakti, Pendopo Ronggosukowati, pada Rabu (17/12/2025).

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang dilantik tersebut berasal dari tiga kategori jabatan. Rinciannya, 2.674 tenaga teknis, 764 tenaga kesehatan, serta 722 tenaga pendidik. Dengan pengangkatan ini, mereka resmi menjadi bagian dari aparatur pemerintahan daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyampaikan bahwa pelantikan ini menandai awal pengabdian bagi para PPPK sebagai unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan, status tersebut membawa tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK, termasuk skema paruh waktu, merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian agar lebih responsif, adil, dan sesuai kebutuhan organisasi. Skema ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Bupati Kholil mengingatkan agar status PPPK Paruh Waktu tidak dipandang sebagai keterbatasan. Sebaliknya, hal itu harus dijadikan motivasi untuk menunjukkan dedikasi, profesionalisme, serta semangat kerja dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Ia juga menekankan bahwa kinerja akan menjadi indikator utama penilaian PPPK Paruh Waktu. Oleh sebab itu, para pegawai diminta menjaga kedisiplinan, mematuhi regulasi, menjunjung etika aparatur, serta mampu bekerja sama secara kolektif demi terciptanya pelayanan publik yang optimal.