Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir: Hukum Jangan Kehilangan Nurani
SURABAYA, Metaberita.com – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur mengambil sikap tegas menyikapi perkara hukum yang menjerat Masir (71), warga Situbondo yang dituntut dua tahun penjara usai kedapatan menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Ketua PW GP Ansor Jatim, H. Musaffa Safril, menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Situbondo untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada kakek lanjut usia tersebut. Menurutnya, proses hukum harus tetap berpijak pada nilai kemanusiaan, bukan sekadar membaca pasal secara kaku.
“Ansor berkepentingan memastikan hukum tidak berjalan tanpa nurani. Pendampingan ini penting agar hak-hak Pak Masir terlindungi dan keadilan sosial benar-benar menjadi pertimbangan,” ujar Musaffa Safril, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, dalam perkara ini terdapat dimensi sosial yang tidak bisa diabaikan. Penegakan hukum, kata dia, semestinya tidak berhenti pada pendekatan normatif-positivistik, melainkan juga memperhatikan realitas sosial yang melatarbelakangi perbuatan terdakwa.
Musaffa menjelaskan, secara sosial Masir diketahui sebagai kepala keluarga dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Informasi yang diterimanya, Masir termasuk warga penerima bantuan sosial dan menggantungkan hidup pada penghasilan yang sangat terbatas.
“Faktor usia yang sudah 71 tahun, kondisi ekonomi, serta posisinya sebagai tulang punggung keluarga seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menakar rasa keadilan,” tuturnya.
Meski demikian, Musaffa menegaskan Ansor tetap menghormati asas persamaan di hadapan hukum. Namun ia mengingatkan, prinsip tersebut tidak menutup ruang bagi hakim untuk menimbang aspek non-yuridis, terutama ketika berhadapan dengan kesenjangan sosial dan kemanusiaan.
Dalam upaya mendorong putusan yang lebih berkeadilan, Musaffa menyebut mekanisme *amicus curiae* atau sahabat pengadilan sebagai salah satu langkah yang dapat ditempuh. Melalui mekanisme ini, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga non-pemerintah dapat menyampaikan pandangan hukum kepada majelis hakim.
">“Amicus curiae memang bukan bagian dari alat bukti yang mengikat, tetapi pengadilan pada prinsipnya terbuka terhadap masukan tersebut. Ini sejalan dengan amanat undang-undang agar hakim menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengajuan amicus curiae masih dimungkinkan selama proses persidangan berlangsung, khususnya pada tahapan pembuktian. Namun, penyusunannya harus dilakukan secara serius dan berbasis argumentasi hukum yang kuat.
“Dalam kasus ini, karena ada pendekatan hukum positif dan disebut sebagai perbuatan berulang, maka amicus curiae perlu menonjolkan aspek kesenjangan sosial dengan dukungan data konkret mengenai kondisi kehidupan Pak Masir dan keluarganya,” katanya.
Musaffa berharap, pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sosiologis bagi majelis hakim untuk melahirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan berperikemanusiaan.














