Kasus Pencabulan Santriwati Terbongkar, Pengasuh Ponpes Kangean Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
SUMENEP, Metaberita.com – Pengasuh sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, bernama Moh. Sahnan, dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap sejumlah korban yang mayoritas masih di bawah umur dan terjadi berulang kali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara disertai tindakan kebiri kimia selama dua tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, dengan hakim anggota Akhmad Fakhrizal dan Akhmad Bangun Sujiwo.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Sahnan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, pengadilan memerintahkan pemasangan alat pendeteksi elektronik terhadap terdakwa selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan fakta persidangan, Sahnan terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang ia kelola.
Majelis hakim menyebut perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016. Para korban selama ini memilih diam karena posisi Sahnan sebagai tokoh penting di pondok pesantren, sehingga mereka merasa takut dan tertekan untuk melapor.
Perkara ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial F, memberanikan diri menceritakan pengalaman pencabulan yang dialaminya secara berulang. Dari pengakuan tersebut, terungkap pola perbuatan terdakwa yang memanfaatkan situasi dan kewenangannya di lingkungan pesantren.
Kasus kemudian berkembang setelah para korban saling berbagi cerita melalui grup WhatsApp, yang akhirnya diketahui oleh orang tua santriwati. Para orang tua selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep.
">Setelah laporan diterima, Sahnan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada 10 Juni 2025 di Situbondo oleh aparat kepolisian.
Penasihat hukum para korban, Slamet Riyadi, menyampaikan kepuasan atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Menurut Slamet, vonis 20 tahun penjara beserta pidana tambahan menunjukkan keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum, terlebih mengingat status terdakwa sebagai pimpinan lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan seksual terhadap anak.














