“Gelombang Protes Meletup: 86 Ribu Warga Kehilangan BPJS, Prosedur Dipertanyakan”
PAMEKASAN, Metaberita.com – Lebih dari 86 ribu penduduk di Kabupaten Pamekasan dipastikan tidak lagi menerima manfaat BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) mulai 2026. Pemkab Pamekasan menyatakan keterbatasan anggaran menjadi alasan utama penghentian kepesertaan tersebut.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran sekaligus kekecewaan warga, terutama keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini mengandalkan BPJS PBID untuk berobat. Mereka berharap pemerintah kabupaten dapat mengembalikan status kepesertaan yang dinonaktifkan.
Ketua Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka (Mahardika) Pamekasan, Rahmad Kurnia Irawan, mengungkapkan kelompoknya menerima ratusan aduan terkait persoalan ini. Menurut dia, penonaktifan terjadi tanpa pemberitahuan yang memadai sehingga banyak warga baru mengetahui statusnya saat berobat ke rumah sakit.
Dalam empat hari, ada 224 laporan yang masuk ke kami. Mereka meminta kepesertaannya segera dipulihkan, ujar Rahmad usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (9/12/2025).
Rahmad juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses aktivasi BPJS. Ia menilai, warga kerap dipersulit dengan waktu tunggu yang panjang ketika mengurus administrasi, termasuk pembuatan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
“Sebagian warga harus menunggu hingga satu bulan untuk aktif lagi. Tapi ketika kami dampingi, pada hari yang sama kepesertaannya justru bisa aktif. Ini janggal,” katanya.
Menanggapi hal itu, Plh Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa saat ini Pamekasan berstatus UHC nonprioritas. Dengan kondisi tersebut, cakupan BPJS PBID mengacu pada aturan desil kesejahteraan dari pemerintah pusat, yakni hanya bagi warga pada desil satu hingga lima.
Ia menegaskan, masyarakat yang benar-benar tidak mampu namun belum masuk dalam daftar penerima bisa melapor ke Dinas Sosial. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi untuk menentukan kelayakan mereka sebagai peserta BPJS PBID.
“Warga yang tidak mampu tetap bisa mengajukan diri untuk diverifikasi agar kepesertaannya bisa diaktifkan,” ujarnya.
">













