Jakarta,Metaberita.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi mulai berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Regulasi pidana nasional yang baru ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan mengenai pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang kerap disebut living together.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan terkait hidup bersama di luar perkawinan sebenarnya bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia. Menurut dia, aturan serupa telah dikenal sejak KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.

Fickar menyebutkan, dalam KUHP lama, perilaku yang berkaitan dengan perzinahan telah diatur dalam Pasal 284. Ketentuan tersebut memungkinkan pelaku dijatuhi pidana penjara dengan ancaman maksimal sembilan bulan, meskipun penerapannya memiliki batasan tertentu.

Dalam KUHP yang baru, larangan hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan ditegaskan kembali melalui Pasal 412 ayat (2). Pasal ini secara khusus menyasar praktik kohabitasi yang dilakukan di luar hubungan pernikahan yang sah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang terbukti hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Meski demikian, Fickar menekankan bahwa ketentuan mengenai living together ini tidak serta-merta dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga penindakan hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan.

“Artinya, negara tidak bisa langsung memproses tanpa adanya pengaduan. Harus ada pihak yang secara langsung merasa dirugikan dan mengajukan laporan,” ujar Fickar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang juga membatasi siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan. Untuk pelaku yang masih terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sahnya, yakni suami atau istri.

">

Sementara itu, bagi pelaku yang tidak terikat dalam perkawinan, hak pengaduan diberikan kepada orang tua atau anak dari yang bersangkutan. Pihak lain di luar ketentuan tersebut tidak memiliki legal standing untuk melaporkan.

Dengan skema delik aduan ini, Fickar menilai bahwa negara berupaya menempatkan persoalan living together sebagai ranah privat yang tetap dibatasi oleh hukum, tanpa membuka ruang kriminalisasi secara berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga negara.