Metaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Kasus ini mengungkap praktik manipulasi kewajiban pajak dengan modus yang dikenal sebagai skema “all in”.

OTT tersebut diumumkan KPK melalui konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Perkara ini berawal dari pemeriksaan pajak yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim auditor pajak menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai sekitar Rp 75 miliar. Temuan ini seharusnya menjadi dasar penagihan penuh kepada wajib pajak.

Namun, potensi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum aparat pajak. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, disebut meminta pihak PT WP menyelesaikan persoalan pajak melalui mekanisme “all in” dengan nilai Rp 23 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka tersebut tidak seluruhnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Dari total Rp 23 miliar, sebagian dana dialokasikan sebagai fee untuk Agus Syaifudin dan sejumlah pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT WP sempat menyatakan keberatan atas besaran fee yang diminta, yakni Rp 8 miliar. Setelah proses negosiasi, perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar kepada para oknum tersebut.

Kesepakatan itu berujung pada pengondisian hasil pemeriksaan pajak. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pajak PT WP hanya sebesar Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari potensi kekurangan pajak awal. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan akibat berkurangnya penerimaan pajak.

">

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, yang diduga turut menerima aliran dana dari praktik tersebut.

Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menetapkan Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar selaku tim penilai pajak sebagai penerima suap. Sementara itu, dua tersangka lain berperan sebagai pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan.