SUMENEP, Metaberita.com – Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep kini menjadi perhatian publik setelah mencuat sejumlah dugaan pelanggaran etik dan lemahnya tata kelola perusahaan. Isu tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha milik pemerintah daerah.

Informasi yang berkembang diperoleh dari sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkap adanya indikasi relasi yang tidak profesional antara pimpinan BUMD dan salah satu pejabat struktural, yang dikhawatirkan memengaruhi objektivitas dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan.

Dugaan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan etik, tetapi juga merembet pada aspek pengelolaan keuangan. Disebutkan bahwa terdapat penggunaan dana perusahaan dengan nilai sekitar Rp20 juta yang diduga tidak berkaitan dengan kepentingan operasional BUMD, melainkan untuk kebutuhan pribadi pimpinan.

Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip good corporate governance. Sebab, BUMD merupakan entitas yang mengelola keuangan publik dan seharusnya tunduk pada aturan serta mekanisme pengawasan yang ketat.

“Dana perusahaan bukan milik pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang daerah,” ujar sumber tersebut, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.

Sorotan juga tertuju pada pengelolaan aset perusahaan. Salah satu kendaraan dinas berupa mobil Toyota Innova Zenix yang disewa dengan anggaran sekitar Rp12,5 juta per bulan disebut lebih sering digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan perusahaan, sehingga dinilai tidak sejalan dengan tujuan penyediaan fasilitas operasional.

Selain itu, muncul penilaian adanya inkonsistensi kebijakan di tingkat pimpinan. Sejumlah keputusan disebut diambil secara subjektif, tidak berdasarkan kebutuhan organisasi, dan cenderung dipengaruhi oleh faktor kedekatan personal, sehingga berdampak pada kinerja internal perusahaan.

Dari sisi struktur organisasi, kondisi internal BUMD tersebut juga dinilai belum tertata dengan baik. Beberapa jabatan strategis dilaporkan kosong dalam waktu lama, seperti Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan yang tidak terisi hampir tiga tahun, sementara jabatan Kepala Subbagian Keuangan masih dijalankan oleh pelaksana tugas.

">

Di sisi lain, fungsi vital seperti kasir dan bendahara gaji justru dipercayakan kepada pegawai kontrak. Kondisi ini dianggap berisiko karena berpotensi melemahkan sistem pengendalian internal dan pengawasan keuangan perusahaan.

Atas berbagai persoalan tersebut, muncul dorongan agar Inspektorat Kabupaten Sumenep segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan tata kelola BUMD. Bupati Sumenep juga diharapkan mengambil langkah tegas guna memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mandatnya sebagai badan usaha milik daerah.