Pamekasan, Metaberita.com – Seorang perempuan berinisial AF (34), warga Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Pamekasan pada Selasa (3/2/2026). Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan kini ditangani oleh aparat kepolisian.

Insiden yang dilaporkan diduga terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban menyebut terlapor berinisial AG yang diduga berasal dari Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Korban menjelaskan bahwa terlapor datang ke lokasi sebelum peristiwa dugaan kekerasan terjadi.

Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik di dalam rumah tersebut. Setelah kejadian, korban mendapatkan pertolongan dari rekannya yang berada di sekitar lokasi.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tlanakan untuk mendapatkan penanganan medis. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban setelah kejadian.

Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka dan trauma. Kondisi korban saat ini berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan.

Keluarga korban menyatakan sempat menjemput korban pada Senin dini hari (2/2/2026). Setelah itu, korban didampingi keluarga untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Polres Pamekasan menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut masih diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Hafid/Metaberita)

">