Oknum Lora di Pamekasan Dilaporkan ke Polres atas Dugaan Kekerasan Seksual
Pamekasan, Metaberita.com – Seorang pria berinisial MS yang dikenal sebagai lora dan dai muda serta pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pamekasan dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial SU (24) pada 6 Januari 2026. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLPA/70/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, laporan resmi tercatat pada Senin, 23 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Mansurrowi, menyampaikan bahwa pihaknya harus menunggu sekitar satu bulan hingga laporan tersebut diterbitkan secara resmi. Ia mengaku tetap mengikuti prosedur dan arahan dari penyidik selama proses berlangsung.
“Kami bersyukur laporan polisi akhirnya terbit setelah menunggu kurang lebih satu bulan. Kami menghormati proses yang berjalan di kepolisian,” ujarnya saat ditemui di kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (24/2).
Ia berharap perkara tersebut dapat segera naik ke tahap penyidikan agar ada kejelasan hukum serta perlindungan terhadap pelapor.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada penyidik, SU menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Maret 2023. Saat itu, terlapor disebut mengajak bertemu dengan alasan ingin meminta maaf sekaligus berbuka puasa bersama.
Pelapor mengaku dijemput dari kampus sekitar pukul 14.00 WIB dan kemudian dibawa ke kawasan Teja, Pamekasan. Setelah sempat berhenti di sebuah gerai ritel, ia menyebut dibawa ke sebuah penginapan.
">Dalam laporannya, SU mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan hotel. Setibanya di kamar, ia menyatakan pintu ruangan dikunci. Ketika mempertanyakan maksud pertemuan tersebut, terlapor disebut berdalih ingin berbincang di tempat tertutup agar tidak terlihat orang lain.
Pelapor menyebut sempat merasa tidak aman dan mengunci diri di kamar mandi. Ia juga mengaku menerima tekanan untuk keluar, serta menyatakan telepon genggamnya sempat ditahan.
SU menuturkan bahwa setelah keluar dari kamar mandi dan melaksanakan salat, terjadi tindakan yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan. Dalam laporan itu pula, ia menyebut adanya dugaan perekaman dan pengambilan gambar tanpa izin.
Mediasi Keluarga hingga Pembatalan Rencana Pernikahan
Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, SU mengaku meminta pertanggungjawaban kepada terlapor. Upaya mediasi antara kedua keluarga disebut berlangsung pada 2024 dan menghasilkan kesepakatan tertulis bermaterai. Pada 5 Mei 2025, keduanya bahkan disebut telah melangsungkan pertunangan dengan rencana pernikahan pada Maret 2026.
Namun, pada Desember 2025, pelapor mengaku menerima informasi bahwa rencana pernikahan tersebut dibatalkan secara sepihak. Ia menyatakan mengalami kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil.
Proses Masih Tahap Penyelidikan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses lidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (*)















Tinggalkan Balasan