Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Maret 2026
JAKARTA, Metaberita.com – Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terbaru yang mengambil langkah pengamanan digital untuk menekan risiko kecanduan internet serta perundungan siber pada anak.
Langkah tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak di bawah umur. Sejumlah negara sebelumnya telah mengambil kebijakan serupa. Australia, misalnya, menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Sementara itu, Spanyol juga mengumumkan rencana pembatasan serupa pada kelompok usia yang sama.
Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia lebih dulu menyampaikan kebijakan yang akan melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan menunda akses anak-anak terhadap akun media sosial melalui peraturan menteri yang diterbitkan pada Jumat, 6 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Dalam tahap awal pelaksanaan, akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.
Menurut Meutya, proses penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia belum merinci kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial agar sesuai dengan aturan baru tersebut.
Ia juga mengakui kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan. Anak-anak mungkin akan memprotes, sementara orang tua perlu menyesuaikan diri dalam menghadapi keluhan dari anak-anak mereka.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Meutya menegaskan bahwa anak-anak rentan terhadap sejumlah risiko daring, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
">Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut akan menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Hingga saat ini, perusahaan teknologi seperti TikTok, Meta yang menaungi Facebook dan Instagram, serta Roblox belum memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.
Detail lengkap mengenai aturan baru itu juga belum dipublikasikan. Pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Sebagai informasi, tingkat penetrasi internet di Indonesia yang memiliki populasi sekitar 280 juta jiwa mencapai 79,5 persen pada 2024. Angka tersebut berdasarkan survei terhadap 8.700 responden yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Survei yang sama menunjukkan bahwa sekitar 48 persen anak berusia di bawah 12 tahun telah memiliki akses ke internet. Sebagian dari mereka bahkan telah menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Sementara itu, tingkat penetrasi internet di kalangan Generasi Z yang berusia 12 hingga 27 tahun mencapai 87 persen.















Tinggalkan Balasan