JAKARTA, Metaberita.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan pesan kepada para pendukung adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, terkait proses hukum yang kini menjeratnya. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan manusia pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Pesan tersebut disampaikan melalui rekaman suara yang diperdengarkan kepada massa yang berkumpul di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Aksi tersebut dilakukan setelah Yaqut resmi ditahan oleh lembaga antirasuah itu.

Dalam pesannya, Yahya terlebih dahulu mengapresiasi kepedulian para anggota dan simpatisan dari Gerakan Pemuda Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), serta Pagar Nusa yang datang memberikan dukungan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap dihormati dan dijalankan secara objektif.

Ia juga mengajak massa untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum yang berjalan, seraya memohon kepada Tuhan agar semua pihak diberikan kejernihan hati sehingga keadilan dapat ditegakkan melalui prosedur yang benar.

Menurut Yahya, bukan hanya proses hukum di dunia yang penting, tetapi juga pertanggungjawaban di hadapan Tuhan kelak. Karena itu, ia mengingatkan bahwa setiap orang, termasuk dirinya dan keluarganya, harus siap mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukan.

Setelah aspirasi disampaikan, Yahya meminta para pendukung untuk menenangkan diri dan membubarkan diri secara tertib dari lokasi aksi. Ia mengimbau agar mereka kembali ke tempat masing-masing tanpa menimbulkan kericuhan.

Selain itu, Yahya juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses penegakan hukum agar berlangsung tanpa intervensi ataupun kepentingan tertentu yang dapat mencederai keadilan.

Usai pesan tersebut diperdengarkan, massa pendukung Yaqut yang sebelumnya berkumpul di sekitar gedung KPK akhirnya membubarkan diri secara tertib.

">

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Penyidik menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kemudian menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Isfan Abidal Aziz hingga kini belum menjalani penahanan.