Metaberita.com – Pengusaha rokok asal Madura, H. Khairul Umam, yang akrab disapa Haji Her, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 April 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 12.50 WIB hingga 16.40 WIB.

Haji Her diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Saat ditemui awak media, dia mengaku penyidik menanyakan hubungannya dengan sejumlah tersangka. “Ditanya soal kenal atau tidak dengan tersangka, saya jawab tidak kenal,” ujarnya.

Haji Her merupakan pemilik PT Bawang Mas Group dan dikenal luas dengan julukan “Crazy Rizh Madura.” Sebelumnya, KPK juga memanggil beberapa pengusaha rokok lain dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Pada 2 April 2026, KPK juga memanggil Muhammad Suryo, pengusaha rokok merek HS, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Kasus ini terkait dugaan praktik suap untuk memanipulasi pengurusan cukai rokok di DJBC. Modus yang diselidiki KPK meliputi pembelian pita cukai dalam jumlah besar dengan tarif lebih rendah, meski terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan dan produksi menggunakan mesin, khususnya di Pulau Jawa.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka dan menahannya pada 27 Februari 2026. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pada proses importasi barang, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Enam tersangka tersebut antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta tiga pihak swasta, yakni John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menyebut awal dugaan korupsi ini terjadi pada Oktober 2025, saat Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga berkolusi dengan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia. (Dull)