Eks Pimpinan BGN dan Dua Deputinya Diduga Terlibat Penggelembungan Nilai Pengadaan hingga Lebih dari Rp1 Triliun
Jakarta, Metaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut diumumkan usai penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka disebut memperoleh perlakuan khusus dalam proses seleksi kemitraan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menjalankan praktik yang melanggar hukum. Menurutnya, sejumlah yayasan yang lolos sebagai mitra SPPG sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, kata Nahdi, yayasan-yayasan itu tetap mendapatkan akses menjadi mitra melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur sebelumnya. Penyidik menduga terdapat campur tangan para tersangka dalam memberikan arahan maupun perhatian khusus agar yayasan tertentu dapat lolos dalam sistem seleksi yang dikelola BGN.
Dalam penyelidikan yang berlangsung, Kejagung juga menyoroti mekanisme penunjukan mitra melalui portal resmi BGN. Dadan Hindayana diduga memiliki peran penting dalam memberikan atensi terhadap yayasan-yayasan tertentu sehingga memperoleh kesempatan menjadi mitra penyelenggara program.
Selain dugaan pengondisian mitra SPPG, penyidik turut mendalami indikasi penyimpangan lain berupa dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan program BGN.
Yayasan-yayasan yang kini menjadi sorotan diketahui terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis pemerintah yang memiliki alokasi anggaran sangat besar. Pada 2025, program tersebut tercatat memiliki pagu anggaran sekitar Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penugasan dalam program tersebut terpilih bukan semata berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis, melainkan karena adanya pengaruh dari para tersangka. Dugaan itu kini menjadi fokus pendalaman dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
">
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna mengungkap keseluruhan konstruksi kasus secara menyeluruh.


Tinggalkan Balasan