Bocah 4 Tahun di Ganding Sumenep Diduga Jadi Korban Perbuatan Kekerasan Seksual oleh Tetangganya
SUMENEP, Metaberita.com – Dugaan tindak pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH, yang tinggal di Kecamatan Ganding, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuan berusia empat tahun.
Korban diketahui masih berusia balita dan merupakan tetangga dari terduga pelaku. Kedekatan lingkungan tempat tinggal diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban mengenal MH sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian oleh pihak keluarga korban. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Menurut Nurul, laporan itu dibuat oleh ayah korban berinisial S (39) setelah keluarga menyadari adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya.
“Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sumenep dengan pendampingan dari lembaga perlindungan anak,” ujar Nurul saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, proses pelaporan dilakukan setelah keluarga korban mendapatkan pendampingan dan konsultasi dari sejumlah lembaga yang fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual anak.
Seluruh kronologi kejadian, kata Nurul, telah disampaikan secara lengkap kepada penyidik dan dituangkan dalam laporan polisi sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut.
">Saat ini, LPA Sumenep juga memberikan pendampingan terhadap korban, terutama dalam aspek pemulihan psikologis, mengingat usia korban yang masih sangat rentan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait.
Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak.













