Denny Sumargo Soroti Aturan Donasi: Niat Baik Tetap Harus Taat Hukum
JAKARTA | Metaberita.com – Komedian sekaligus kreator konten Denny Sumargo angkat bicara terkait polemik pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai kewajiban izin dalam kegiatan penggalangan dana bantuan bencana di Sumatera. Menurut Denny, regulasi soal donasi memang telah lama diatur dalam undang-undang.
Pria yang akrab disapa Densu itu menyebut, pengalaman pribadinya dalam kegiatan sosial membuatnya memahami bahwa pengumpulan donasi tidak bisa dilakukan sembarangan, khususnya jika bersifat perorangan tanpa payung hukum.
“Dulu saya juga pernah terlibat langsung dalam donasi. Memang ada aturan yang mengikat. Kalau penggalangan dana dilakukan secara individu tanpa izin, itu bisa masuk pelanggaran Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB),” kata Denny Sumargo dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025), dilansir dari detik news
Ia menjelaskan, dana hasil donasi yang tidak berizin berpotensi dianggap ilegal dan bahkan dapat disita negara. Namun demikian, Denny menegaskan aturan tersebut bukan berarti membatasi kepedulian masyarakat terhadap korban bencana.
Denny juga meluruskan anggapan bahwa dirinya sedang membela pernyataan Gus Ipul. Ia menegaskan posisinya semata-mata menjelaskan aspek regulasi, bukan kepentingan politik tertentu.
“Kalau mau berdonasi, paling aman lewat yayasan atau lembaga yang sudah punya izin resmi. Bisa juga mengajukan izin ke Kementerian Sosial. Itu bukan melarang, tapi justru melindungi,” ujarnya.
Menurut Denny, aspek legal penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Ia juga menanggapi persepsi publik yang mengaitkan perizinan dengan pemotongan dana donasi. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan pengalamannya selama ini.
">“Setahu saya tidak ada potongan dana. Yang ada itu kewajiban pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Supaya jelas ke mana donasi disalurkan dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk melakukan aksi solidaritas sosial.
“Kami justru mengapresiasi semua pihak, baik komunitas maupun yayasan, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” kata Gus Ipul dalam kesempatan terpisah.
Menurut Gus Ipul, ketentuan izin dalam penggalangan dana merupakan amanat undang-undang yang bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.














