Guru Honorer vs SPPG MBG dalam Skema PPPK: Tantangan Keadilan Kebijakan Sumber Daya Manusia Negara
Metaberita.com || Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengemuka seiring berjalannya berbagai program prioritas nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, persoalan klasik terkait guru honorer yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem pendidikan nasional.
Guru honorer selama bertahun-tahun telah berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang mengalami keterbatasan jumlah guru aparatur sipil negara (ASN). Dalam praktiknya, guru honorer kerap mengisi kekosongan jam mengajar, menangani lebih dari satu mata pelajaran, bahkan menjalankan tugas tambahan di luar fungsi pedagogis. Namun demikian, hingga kini sebagian besar dari mereka masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan ketidakpastian status kerja.
Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi mengenai peluang pengangkatan tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program MBG ke dalam skema PPPK. Program MBG sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak dan memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia. Dari perspektif kebijakan publik, keberadaan tenaga pendukung yang profesional dan berkelanjutan memang menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin efektivitas program tersebut.
Namun, dinamika ini memunculkan diskursus baru terkait prioritas dan keadilan dalam kebijakan sumber daya manusia negara. Publik menilai perlu adanya keseimbangan antara penguatan program baru dan penyelesaian persoalan lama yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani, khususnya di sektor pendidikan. Guru honorer yang telah lama mengabdi berharap adanya afirmasi kebijakan yang lebih jelas dan konsisten, mengingat pendidikan merupakan fondasi pembangunan jangka panjang.
Pemerintah sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah yang mengacu pada kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik masih tergolong tinggi, sementara banyak guru honorer belum terakomodasi secara optimal dalam skema yang ada.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa penyusunan formasi PPPK idealnya dilakukan secara proporsional dan berbasis urgensi sektor. Pendidikan dan kesehatan kerap disebut sebagai sektor fundamental yang memerlukan keberpihakan kebijakan secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, evaluasi menyeluruh terhadap distribusi formasi PPPK menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi ketimpangan antarprofesi.
Ke depan, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dan inklusif. Program strategis seperti MBG dapat terus dijalankan sebagai upaya peningkatan kualitas gizi generasi muda, namun pada saat yang sama, penyelesaian status guru honorer juga perlu dipercepat melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kebijakan PPPK tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan sosial dan penghargaan terhadap pengabdian.
Pada akhirnya, kualitas sumber daya manusia bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecukupan gizi, tetapi juga oleh mutu pendidikan. Keduanya merupakan pilar pembangunan yang saling melengkapi dan membutuhkan dukungan kebijakan yang seimbang agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.
">













