Metaberita.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait aktivitas perekaman dalam ruang sidang. Hakim menegaskan larangan melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung.

Teguran tersebut disampaikan usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Majelis hakim menilai aktivitas siaran langsung berpotensi mengganggu jalannya persidangan dan konsentrasi majelis dalam memeriksa perkara.

Hakim menekankan bahwa pengadilan tidak menutup ruang bagi perekaman sidang. Namun, perekaman tersebut dibatasi hanya untuk dokumentasi dan tidak diperkenankan disiarkan secara langsung melalui media sosial atau platform digital lainnya.

“Mohon kerja samanya terkait penggunaan media sosial. Di area persidangan tidak ada lagi aktivitas perekaman secara langsung, agar proses persidangan tetap fokus pada kepentingan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis juga meminta agar perangkat audio visual tidak diletakkan di meja persidangan. Hakim mempersilakan alat dokumentasi ditempatkan di area pengunjung sidang, sejajar dengan wartawan dan masyarakat yang hadir.

Menanggapi teguran tersebut, kuasa hukum Nadiem menyampaikan klarifikasi kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa perekaman yang dilakukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk siaran langsung, melainkan semata-mata untuk kebutuhan dokumentasi internal persidangan.

“Mohon izin, Yang Mulia. Rekaman tersebut bukan untuk live di media sosial, melainkan untuk dokumentasi kami,” kata kuasa hukum Nadiem di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, hakim tetap menegaskan aturan yang berlaku di ruang sidang. Menurut majelis, segala bentuk perekaman audio maupun visual harus mendapat izin dan tidak boleh mengganggu jalannya persidangan.

">

Hakim juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai peliputan dan perekaman persidangan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta mematuhi aturan tersebut demi menjaga marwah pengadilan.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.