Metaberita.com – Dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia lima tahun di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, memicu keprihatinan berbagai pihak. Kasus tersebut dinilai sebagai peringatan serius akan masih lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat lokal.

Perhatian khusus datang dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Sumenep. Organisasi perempuan mahasiswa itu menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban ke kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026 dan kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui merupakan seorang pelajar sekolah menengah pertama berinisial MH. Meski demikian, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif dan profesional.

Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Yuliyana Putri, menegaskan bahwa dugaan pencabulan terhadap anak termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara psikologis maupun sosial bagi korban.

Menurut Yuliyana, anak merupakan kelompok rentan yang belum memiliki kemampuan melindungi diri secara penuh. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, serta negara dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara tegas, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (13/1/2026).

KOPRI juga meminta aparat penegak hukum memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai selama proses hukum berlangsung, guna mencegah trauma berkepanjangan.

">

Selain penindakan hukum, KOPRI menilai langkah pencegahan harus menjadi perhatian utama. Penguatan edukasi moral, peningkatan pengawasan terhadap aktivitas anak, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan indikasi kekerasan sejak dini dinilai sangat penting.

Organisasi tersebut berharap kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumenep untuk memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, ramah anak, dan mudah diakses oleh masyarakat.