Mahfud MD: Rekomendasi Ormas Tak Boleh Jadi Syarat Perizinan Hiburan di Pamekasan
PAMEKASAN,Metaberita.com – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD turut menanggapi polemik perizinan kegiatan hiburan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan. Perhatian publik menguat setelah muncul keluhan bahwa prosedur perizinan dinilai terlalu ketat karena mewajibkan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sorotan tersebut mencuat menjelang rencana konser penyambutan Ach. Valen Akbar, peraih juara II Dangdut Academy 7, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026. Kegiatan itu terancam tidak terlaksana akibat persyaratan administratif yang dianggap berlebihan.
Mahfud MD menyatakan bahwa pandangan dan pendapat ormas seharusnya ditempatkan sebagai masukan semata, bukan dijadikan syarat utama dalam penerbitan izin kegiatan. Ia menilai, menjadikan rekomendasi ormas sebagai alat pelarangan merupakan praktik yang keliru dalam tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud usai memberikan orasi kebangsaan di Peringgitan Dalam Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya membedakan antara aspirasi sosial dan kewenangan administratif.
Menurut Mahfud, keterlibatan ormas, termasuk yang berbasis keagamaan, merupakan hal yang sah dalam menyampaikan aspirasi demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Namun, peran tersebut tidak boleh melampaui batas kewenangan negara.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, rekomendasi ormas tidak dapat dijadikan instrumen resmi dalam proses perizinan. Pemerintah daerah, kata Mahfud, harus tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ormas boleh berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait hal-hal yang dianggap kurang tepat, tetapi tidak memiliki kewenangan melarang,” ujar Mahfud menegaskan.
Sebelumnya, konser penyambutan Valen Akbar dilaporkan berada di ujung pembatalan. Pemerintah Kabupaten Pamekasan disebut dihadapkan pada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara.
">Syarat tersebut antara lain berupa 11 rekomendasi yang dikaitkan dengan fatwa ulama. Ketentuan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi membatasi ruang ekspresi dan hiburan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama kelompok Front Persaudaraan Islam (FPI) setempat sebelumnya menyatakan keberatan atas pelaksanaan konser jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Mereka bersikukuh bahwa rekomendasi ulama harus dijadikan prasyarat utama sebelum izin kegiatan hiburan diterbitkan.














