MKMK Catat Ketidakhadiran Anwar Usman, Surat Peringatan Dikeluarkan
Metaberita.com – Mahkamah Konstitusi melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melayangkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Teguran tersebut berkaitan dengan rendahnya tingkat kehadiran Anwar dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat resmi sepanjang tahun 2025.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan hal itu saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025. Dalam paparannya, Palguna menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah serta integritas lembaga peradilan konstitusi.
Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi tercatat menggelar lebih dari seribu persidangan. Berdasarkan rekapitulasi MKMK, terdapat 1.093 persidangan yang memeriksa 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Dalam konteks itulah, kehadiran hakim menjadi indikator penting dalam menjaga profesionalisme lembaga.
MKMK juga menyoroti potensi penilaian publik terhadap perilaku hakim, tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam aktivitas di luar tugas yudisial. Penggunaan media sosial hingga keterlibatan dalam kegiatan non-yudisial dinilai dapat memunculkan persepsi pelanggaran etik jika tidak dijalankan secara proporsional.
Palguna menyampaikan bahwa MKMK telah menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berisi peringatan terkait pelaksanaan kode etik, khususnya menyangkut kewajiban kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Data MKMK menunjukkan bahwa dari 589 sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga absen dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan, serta tidak mengikuti 32 kali rapat permusyawaratan hakim. Secara keseluruhan, tingkat kehadiran Anwar tercatat sekitar 71 persen.
Meski demikian, MKMK tidak merinci alasan di balik ketidakhadiran tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sempat menyampaikan bahwa Anwar Usman mengalami kondisi kesehatan tertentu yang mengharuskannya menjalani perawatan, sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.
Selain membahas soal kehadiran hakim, Palguna juga memaparkan kinerja MKMK selama 2025. Sepanjang tahun itu, MKMK menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan etik. Terdapat enam laporan masyarakat serta dua temuan berdasarkan pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
">Dari keseluruhan laporan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. MKMK menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan memberikan penjelasan tertulis kepada pelapor mengenai alasan administratif dan substantif penolakan registrasi.
Menutup laporannya, MKMK menyampaikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, perlunya pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan MK. Kedua, evaluasi dan pembaruan PMK Nomor 09/PMK/2006 terkait Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.














