Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Jambret Yang membuat satu keluarga kecelakaan
Metaberita.com – Pengungkapan kasus penjambretan di wilayah Pamekasan berhasil dilakukan aparat kepolisian. Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial UA (30) yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan tersebut.
UA ditangkap di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pria asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates itu diketahui merupakan residivis kasus penjambretan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Beltok, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.
Wakil Kepala Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus memepet kendaraan korban di jalan raya.
Saat korban lengah, pelaku langsung merampas gelang emas yang dikenakan korban. Perhiasan tersebut diketahui merupakan gelang emas model rantai tiga durian.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penelusuran tersebut, identitas pelaku mulai terungkap.

">Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan UA hingga ke wilayah Kabupaten Sampang dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut disita petugas. Di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta pelat nomor kendaraan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.














