PAMEKASAN,Metaberita.com – Pemerintah pusat secara resmi mengakhiri keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Seiring berlakunya aturan itu, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait nasib tenaga honorer yang disebut-sebut akan diberhentikan atau dirumahkan mulai awal 2026. Isu tersebut berkembang lantaran instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mempekerjakan pegawai di luar skema ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman, menegaskan bahwa istilah tenaga honorer pada dasarnya sudah tidak berlaku lagi di lingkungan pemerintahan.

“Status honorer memang sudah dihapus. Saat ini penataan kepegawaian diarahkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu,” kata Saudi Rahman, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila masih ditemukan tenaga kerja di sektor tertentu seperti pendidikan atau kesehatan yang sebelumnya berstatus honorer, maka penyesuaian statusnya dilakukan melalui mekanisme lain yang sesuai regulasi, salah satunya dengan sistem alih daya.

“Bila masih ada tenaga non-ASN di instansi teknis, kebijakan yang mungkin ditempuh adalah pengalihan melalui sistem outsourcing, bukan lagi honorer,” ujarnya.

Saudi Rahman juga menyampaikan bahwa keputusan terkait keberlanjutan tenaga kerja tersebut sepenuhnya berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

“Setiap OPD memiliki kewenangan menentukan langkah. Ada yang memilih outsourcing karena anggarannya memungkinkan, namun ada pula OPD yang harus mengambil keputusan berbeda karena keterbatasan fiskal,” jelasnya.

">

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, memastikan bahwa tidak ada kebijakan perumahan tenaga pendidik di wilayahnya sebagaimana isu yang beredar di sejumlah daerah lain.

“Untuk Pamekasan, informasi mengenai tenaga pendidik non-database yang dirumahkan tidak benar. Mungkin kebijakan tersebut terjadi di daerah lain,” tegas Basri.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan tetap menjamin keberlangsungan proses pendidikan dan tidak mengambil langkah pemutusan kerja massal terhadap tenaga pendidik.

“Penyesuaian status kepegawaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengganggu layanan pendidikan,” pungkasnya.