Tangkap Lima Burung Cendet, Warga Lansia Situbondo Dituntut Dua Tahun Penjara
SITUBONDO ,Metaberita.com – Kasus penangkapan lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran menyeret seorang warga lanjut usia ke meja hijau. Masir (71), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Perkara tersebut menjadi sorotan publik setelah peristiwa ini viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai keadilan hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran konservasi satwa liar. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Masir diketahui ditangkap setelah mengambil lima ekor burung cendet dari kawasan konservasi yang secara hukum dilindungi negara. Satwa tersebut kemudian hendak diperjualbelikan dengan harga relatif murah.
Kuasa hukum terdakwa, Adian, S.H., menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki pekerjaan tetap dan selama ini menggantungkan hidup dari hasil menangkap burung. Setiap ekor burung cendet, kata dia, hanya laku sekitar Rp30 ribu dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.
Menurut Adian, kliennya memang pernah mendapat peringatan atas aktivitas serupa di masa lalu. Namun, tekanan ekonomi dan usia lanjut membuat Masir kembali melakukan perbuatan yang kini berujung proses hukum.
Pihak Pengadilan Negeri Situbondo membenarkan tuntutan jaksa tersebut. Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
“Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaan,” ujar Hardi Polo.
">Hingga saat ini, Masir masih menunggu kelanjutan proses persidangan. Putusan akhir akan ditentukan setelah majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa.














