Tragis Aksi Jambret Oknum Perangkat Desa Tewaskan Nenek Lansia di Pamekasan
Metaberita.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjambretan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Pelaku diketahui merupakan oknum aparat desa asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pelaku berinisial UA ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (11/1/2026) di kediamannya di wilayah Kabupaten Sampang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan UA dalam aksi kriminal yang terjadi di Pamekasan pada 8 Januari 2026.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (12/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh petugas.
“Karena tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” ujar Kompol Hendry kepada wartawan.
UA diketahui merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Ironisnya, tersangka masih aktif menjabat sebagai salah satu kepala dusun di desa tersebut saat melakukan tindak pidana penjambretan.
Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Saat itu korban bersama keluarganya baru saja pulang dari sebuah hajatan dan melintas di jalan yang kondisi jalannya menurun serta menikung.
Pelaku mendekati sepeda motor korban dari samping dan berupaya merampas gelang emas yang dikenakan pengendara. Aksi tersebut membuat pengemudi panik hingga kehilangan kendali atas kendaraan yang dikendarainya.
Sepeda motor korban kemudian oleng dan menghantam tiang penyangga bangunan di tepi jalan. Benturan keras tersebut menyebabkan seorang nenek bernama Sumriyah (60) meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
">Sementara itu, pengendara sepeda motor bernama Sakdiyah (44) serta dua anak yang dibonceng, Alfian dan Kayla, mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah timur dan sempat menyerempet kendaraan lain di lokasi.
Polisi mengungkap, pengungkapan kasus ini dipercepat berkat rekaman kamera pengawas milik warga sekitar serta informasi yang beredar di media sosial. Dari bukti tersebut, identitas pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait status tersangka sebagai aparat desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah setempat.














