Metaberita.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) di Sumenep mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang tembakau. Mereka menilai regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan belum berpihak pada kepentingan petani.

Dorongan revisi ini muncul karena perda yang berlaku dianggap lebih fokus pada aspek administratif, sementara perlindungan konkret terhadap petani belum menjadi perhatian utama.

Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menyatakan bahwa regulasi tersebut belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petani. Ia menilai aturan yang ada hanya mengatur tata niaga tanpa memberikan jaminan kesejahteraan bagi petani.

“Perda yang berlaku hanya mengatur tata niaga, tetapi tidak menyentuh nasib petani,” ujarnya,

 

Menurutnya, hingga kini tidak terdapat jaminan harga, perlindungan saat gagal panen, maupun kepastian pembelian hasil tembakau oleh pihak terkait.

“Tidak ada jaminan harga, asuransi gagal panen, maupun kepastian pembelian. Kondisi ini jelas merugikan petani,” tegasnya.

Situasi tersebut, lanjutnya, membuat posisi tawar petani tetap lemah di hadapan industri. Harga tembakau pun kerap ditentukan sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang adil.

">

Selain itu, PMII juga mengkritisi Pasal 17 dalam perda yang mengatur kemungkinan adanya sumbangan dari pihak ketiga. Ketentuan ini dinilai memiliki potensi penyalahgunaan karena tidak disertai mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang jelas.

Khoirus, yang akrab disapa Eros, mengingatkan bahwa celah tersebut berisiko menimbulkan praktik yang tidak sehat.

“Tanpa akuntabilitas yang jelas, skema ini berpotensi menjadi celah gratifikasi terselubung,” katanya.

PMII juga menilai sanksi dalam perda tersebut tidak cukup tegas sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Akibatnya, pelanggaran berpotensi terus berulang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024. Namun, kebijakan ini dinilai belum menyentuh persoalan utama yang dihadapi petani tembakau.

“Perbup ini belum menyentuh perlindungan petani, tanggung jawab perusahaan, hingga aspek lingkungan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa aturan tersebut masih sebatas mengatur mekanisme teknis dalam transaksi jual beli tembakau.

Atas berbagai persoalan tersebut, PMII Sumenep mendesak pemerintah daerah untuk segera merevisi perda dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh agama, aktivis, hingga petani dalam forum musyawarah terbuka.

“Tanpa keberpihakan yang jelas, petani akan terus menjadi pihak yang dirugikan dalam tata niaga tembakau,” pungkas Khoirus Soleh, dikutip di taneyan.id.