Muncul 2 Versi Legalisir Ijazah Jokowi, Pengamat: Keraguan Publik Makin Meningkat
Jakarta, Metaberita.com – Penyerahan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memunculkan perdebatan baru di ruang publik. Meski dokumen tersebut telah diserahkan secara resmi, sejumlah pihak masih mempertanyakan keaslian dan konsistensi administrasinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya menemukan dugaan perbedaan pada posisi legalisir antara dokumen ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden dengan salinan yang baru diberikan KPU. Temuan itu, menurutnya, menimbulkan tanda tanya terkait keseragaman arsip resmi.
Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai polemik justru semakin berkembang meskipun dokumen fisik sudah ditunjukkan. Ia menyoroti bahwa rangkaian persoalan teknis yang terus muncul berpotensi memperbesar keraguan publik terhadap proses administrasi yang terjadi.
Putusan KIP dan Penyerahan Dokumen
Salinan ijazah tersebut diberikan kepada Bonatua setelah sengketa informasi publik yang ia ajukan dikabulkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Dalam putusan sidang yang digelar pada 13 Januari 2026, majelis KIP memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu maksimal 14 hari.
KPU kemudian menyerahkan salinan ijazah kepada Bonatua pada Senin, 9 Februari 2026.
Klaim Adanya Dua Versi Legalisir
Menurut Sangadji, pihaknya belum sepenuhnya yakin bahwa salinan yang diberikan merupakan representasi yang identik dengan dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan presiden sebelumnya. Ia menyebut terdapat indikasi dua dokumen legalisir dengan tata letak pengesahan yang berbeda.
">Ia menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran Roy Suryo, posisi tanda legalisir pada dokumen yang digunakan saat Pilpres 2014 dan 2019 disebut tidak sama dengan salinan yang baru dipublikasikan. Dugaan tersebut memunculkan spekulasi bahwa proses legalisasi mungkin dilakukan lebih dari satu kali.
Sangadji juga mempertanyakan kejelasan pejabat yang menandatangani legalisir, yang menurutnya menjadi aspek penting dalam memastikan validitas administrasi dokumen.
Sorotan pada Arsip Lama
Selain isu legalisir, Sangadji menyinggung persoalan arsip lama. Ia menyatakan bahwa KPU Surakarta disebut tidak memiliki salinan ijazah Jokowi saat pencalonan wali kota pada 2005. Ketiadaan arsip tersebut dinilai sebagai kejanggalan tambahan dalam rantai dokumentasi administrasi.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi bahan diskusi di kalangan pengamat dan publik. Pihak KPU belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan yang dipersoalkan, sementara sejumlah pihak mendesak adanya klarifikasi yang transparan untuk meredakan spekulasi. (*)















Tinggalkan Balasan