Metaberita.com – Kasus dugaan penggelapan dana terkait pembelian alat berat senilai Rp1 miliar yang melibatkan mantan anggota DPRD Sumenep, Haji Latif, kian memanas. Perseteruan antara pelapor dan pihak tersangka kini turut merambah ke ruang publik, termasuk media sosial.

Pelapor sekaligus korban, Hardianto Waluyo, menyatakan keberatannya atas pernyataan yang dilontarkan adik tersangka di TikTok. Ia menilai tudingan “rentenir” yang dialamatkan kepadanya sebagai bentuk pencemaran nama baik dan berencana menempuh jalur hukum.

Menurut Hardianto, langkah penyidik Polres Pamekasan yang menahan Haji Latif sudah sesuai prosedur karena didukung alat bukti yang cukup. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum, termasuk gugatan di pengadilan hingga tingkat kasasi, dengan hasil yang tidak menguntungkan pihak tersangka.

Ia mengaku memiliki bukti lengkap terkait aliran dana Rp1 miliar, termasuk dokumen transaksi. Hardianto juga membantah tudingan adanya pihak lain atau “mister X” yang disebut-sebut bersekongkol dengan aparat penegak hukum.

“Jangan memutarbalikkan fakta. Saya ini korban,” tegasnya.

Hardianto menambahkan, dirinya sebenarnya mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Namun, laporan yang diajukan hanya mencakup satu kasus utama terkait pengadaan alat berat.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Haji Latif dari LBH menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Mereka menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam proses hukum tersebut. Kuasa hukum tersangka, Kamarullah, menyebut pihaknya akan melayangkan pengaduan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, khususnya ke Divisi Propam, guna menguji profesionalitas penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata dan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka bahkan membuka kemungkinan melaporkan balik pelapor atas dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta.

">

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penjemputan paksa disebut sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika Haji Latif menawarkan kerja sama pengadaan excavator kepada korban. Setelah kesepakatan tercapai, dana sebesar Rp1 miliar ditransfer ke rekening yang diduga milik istri tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, alat berat tersebut tidak pernah terealisasi.

Laporan resmi diajukan ke Polres Pamekasan pada Januari 2023. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Haji Latif telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari gugatan di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, serta praperadilan. Namun seluruhnya ditolak, dan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Saat ini, Haji Latif ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan setelah diamankan pada Jumat (17/4/2026) di wilayah Sumenep. Proses hukum masih terus berjalan. (Dull)