Metaberita.com – Perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Haji Latif, kini memasuki fase baru. Tidak hanya berjalan di jalur hukum, kasus ini juga berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik, terutama di media sosial.

Pelapor sekaligus pihak yang mengaku dirugikan, Haryanto Waluyo atau yang dikenal sebagai Aba Yanto, angkat bicara setelah dirinya disebut sebagai “rentenir” dalam pernyataan yang beredar luas di TikTok. Tuduhan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk upaya menggiring opini yang merusak nama baiknya.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan praktik yang merugikan pihak lain. Bahkan, ia menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang berpotensi dibawa ke ranah hukum.

Aba Yanto juga menjelaskan bahwa dana Rp1 miliar yang ia serahkan kepada tersangka berkaitan dengan rencana pembelian alat berat. Seluruh transaksi, kata dia, terdokumentasi dengan jelas, termasuk bukti transfer dan kwitansi.

“Semua bukti ada. Ini bukan asumsi, tapi fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Informasi yang beredar menyebutkan perkara ini tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga pernah bergulir dalam jalur perdata hingga tingkat kasasi. Hal tersebut menjadi salah satu dasar keyakinan pelapor atas posisinya sebagai korban.

Di sisi lain, muncul pula narasi mengenai sosok “mister X” yang diungkap oleh kuasa hukum tersangka. Isu tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain di balik kasus, bahkan menyinggung kemungkinan adanya hubungan dengan aparat penegak hukum.

Namun, Aba Yanto menilai narasi tersebut tidak berdasar dan justru mengaburkan pokok persoalan. Ia menegaskan dirinya murni sebagai korban dan bukan bagian dari skenario apa pun.

">

Kontroversi semakin memanas setelah video pernyataan adik tersangka, Hosniah, beredar di TikTok melalui akun @diluarTv. Dalam video tersebut, ia secara terbuka melabeli pelapor sebagai rentenir serta mengaitkannya dengan jabatan masa lalunya sebagai kepala desa.

Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Haji Latif menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, termasuk ke Divisi Propam, guna menguji profesionalitas penyidikan.

Selain itu, opsi praperadilan dan gugatan perdata juga tengah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan mengajukan laporan balik terhadap pelapor.

Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa proses penahanan telah dilakukan sesuai prosedur. Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut. (Tomo)