Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Jadi Acuan Minimal Pembelian dari Petani
SUMENEP ,Metaberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan titik impas harga pembelian tembakau tahun 2026 sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari pedagang, gudang, hingga pabrikan. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi petani dari praktik pembelian dengan harga yang tidak sesuai serta menjaga stabilitas tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 yang mengatur bahwa pembelian tembakau dari petani tidak boleh dilakukan di bawah harga titik impas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa penetapan titik impas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian harga kepada petani sekaligus menciptakan sistem perdagangan tembakau yang lebih adil.
“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani memperoleh harga yang layak sesuai kualitas dan hasil panennya,” ujar Fauzi.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat tiga kategori harga titik impas yang berlaku pada musim tembakau tahun 2026, yakni tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.
Menurut Fauzi, besaran harga tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi bersama berbagai pihak yang berkepentingan dalam tata niaga tembakau. Karena itu, seluruh gudang maupun pabrikan diharapkan menjadikan harga tersebut sebagai acuan minimal dalam melakukan transaksi dengan petani.
Pada diktum kedua keputusan bupati tersebut juga ditegaskan bahwa titik impas menjadi pedoman resmi bagi pabrikan dan gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Dengan demikian, harga pembelian tidak seharusnya berada di bawah nilai yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami berharap tidak ada lagi pembelian tembakau di bawah titik impas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata niaga yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Sumenep,” katanya.
">
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Sumenep optimistis kebijakan penetapan titik impas ini dapat menjaga kestabilan harga di tingkat petani, memperkuat posisi tawar mereka saat musim panen berlangsung, serta menciptakan iklim perdagangan tembakau yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.


Tinggalkan Balasan