Menagih Janji Mitigasi Taktis: Saat Relawan Bergerak, Di Mana Respons Cepat BPBD Pamekasan?
Penulis : Ach. Hambali
Opini Metaberita.com – Kemarau panjang paruh kedua 2026 kembali menampar wajah tata kelola bencana di Pamekasan. Krisis air bersih meluas hingga ke 82 desa di 11 kecamatan mulai dari kawasan kering kritis di wilayah utara seperti Waru, hingga wilayah selatan seperti Tlanakan dan Pademawu. Sumur-sumur warga mengering, tandon-tandon kosong, dan antrean jeriken menjadi pemandangan harian di banyak dusun.
Bencana ini tidak berdiri sendiri. Belasan desa dan kelurahan turut mencatat lonjakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang memperburuk kualitas udara sekaligus mengancam keselamatan warga yang tinggal berdekatan dengan area rawan bakar. Dua krisis ini air dan api berjalan beriringan, saling memperparah, dan sama-sama menuntut kecepatan penanganan yang selama ini justru menjadi titik lemah pemerintah daerah.
Di tengah situasi itu, muncul gerakan solidaritas warga seperti Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) bersama sejumlah kelompok relawan turun langsung menyalurkan air bersih ke pesantren dan wilayah pelosok yang paling terdampak. Aksi ini patut diapresiasi, tetapi sekaligus menjadi tamparan halus bagi pemerintah daerah. Ketika warga sipil bergerak lebih cepat daripada aparat resmi yang memang punya mandat dan anggaran untuk itu, pertanyaannya jadi sederhana namun tajam: di mana respons cepat BPBD Pamekasan?
Salah satu akar masalah yang berulang setiap musim kemarau adalah panjangnya rantai administrasi sebelum bantuan benar-benar sampai ke warga. BPBD kerap terbentur proses verifikasi data, pencocokan usulan dari desa, hingga menunggu terbitnya SK Bupati sebagai dasar hukum sebelum dropping air bisa dieksekusi secara masif.
Di atas kertas, prosedur ini mungkin masuk akal sebagai bentuk kehati-hatian anggaran dan akuntabilitas. Namun di lapangan, kekeringan tidak menunggu SK selesai diteken. Air sumur warga mengering dalam hitungan hari, sementara proses birokrasi bisa berjalan dalam hitungan minggu. Ketimpangan kecepatan inilah yang membuat bantuan darurat sering datang terlambat, atau baru turun setelah masalah telanjur membesar dan viral di media.
BPBD Pamekasan memerlukan skema respons cepat (fast-track) yang memungkinkan penetapan status darurat kekeringan tanpa harus melalui rantai birokrasi berbelit setiap tahunnya. Kekeringan di Pamekasan bukan kejadian luar biasa yang baru pertama kali terjadi, ia berulang setiap musim kemarau. Semestinya ada standar operasional yang sudah teruji dan siap dijalankan sejak tanda-tanda awal kekeringan muncul, bukan menunggu status darurat resmi baru bergerak.
Pola serupa juga terlihat pada penanganan karhutla. Tingginya angka kebakaran hutan dan lahan selama puncak kemarau menunjukkan bahwa pendekatan sosialisasi dan penyebaran pamflet peringatan saja sudah tidak lagi memadai. Ini adalah pendekatan yang bersifat informatif, bukan preventif secara operasional.
">
Patroli darat di titik-titik rawan lahan kering memang penting, tetapi akan tetap timpang jika tidak disertai dua hal: integrasi pengawasan berbasis komunitas desa, dan kesiapan alat pemadam di tingkat kecamatan. Selama ini, ketika api sudah membesar, waktu tempuh peralatan pemadam dari pusat kabupaten ke lokasi kejadian sering menjadi faktor penentu seberapa luas lahan yang akhirnya hangus. Mitigasi karhutla yang efektif seharusnya bertumpu pada deteksi dini oleh warga desa sendiri, dikombinasikan dengan kesiapan logistik pemadaman yang tidak terlalu jauh dari titik rawan.
Inisiatif AJP dan relawan menyalurkan air bersih ke pesantren dan daerah pelosok adalah bentuk solidaritas sosial yang layak diberi apresiasi setinggi-tingginya. Di tengah keterbatasan, warga menunjukkan bahwa gotong royong masih hidup dan bekerja.
Namun, apresiasi ini harus disertai catatan kritis. Aksi relawan semestinya ditempatkan sebagai pelengkap, bukan tulang punggung penanganan krisis. Ada risiko besar jika pemerintah daerah justru merasa “nyaman” dengan kehadiran aksi swadaya masyarakat ini seolah kebutuhan dasar warga sudah tertangani, padahal itu adalah kewajiban dasar negara yang seharusnya dipenuhi oleh institusi resmi, bukan disandarkan pada belas kasih dan kepedulian warga.
Jika dibiarkan, pola ini bisa menciptakan preseden buruk: pemerintah lambat bergerak karena tahu ada relawan yang akan menutup celah, sementara relawan terus bekerja karena tahu pemerintah lambat bergerak. Lingkaran ini harus diputus, dan yang harus berubah lebih dulu adalah pihak yang memang punya mandat dan sumber daya yaitu pemerintah daerah.
Ada tiga langkah konkret yang perlu segera diambil Pemkab Pamekasan dan BPBD:
Pertama, Reformasi SOP Distribusi Air BPBD. Setiap kecamatan idealnya memiliki stok air darurat berstandar siap kirim, sehingga distribusi tidak perlu menunggu prosedur birokrasi yang berulang setiap tahun. Skema ini bisa disiapkan sejak awal musim kemarau berdasarkan pemetaan wilayah rawan yang sudah berulang kali terdampak.
Kedua, Penguatan Mitigasi Karhutla Berbasis Desa. Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap desa rawan kekeringan perlu dipercepat, disertai penambahan titik pasokan air khusus untuk kebutuhan pemadaman. Pendekatan berbasis komunitas ini jauh lebih responsif dibanding menunggu tim pemadam dari pusat kabupaten.
Terakhir, Infrastruktur Jangka Panjang. Pemkab Pamekasan bersama PDAM perlu mulai berinvestasi serius pada integrasi pipanisasi di daerah rawan, pengembangan sistem pemanenan air hujan (rainwater harvesting), serta perbaikan konservasi kawasan tangkapan air. Tanpa investasi struktural semacam ini, siklus darurat air setiap kemarau akan terus berulang tanpa ujung.
Bencana kemarau di Pamekasan bersifat siklikal dan terprediksi. Pola ini terjadi setiap tahun, dengan wilayah terdampak yang relatif sama. Karena itu, tidak ada alasan bagi Pemkab maupun BPBD untuk terus menggunakan pendekatan yang reaktif, menunggu krisis membesar, menunggu viral, baru bergerak.
Sudah saatnya BPBD Pamekasan menagih komitmennya sendiri untuk berbenah. Aksi solidaritas warga, seperti yang ditunjukkan AJP dan relawan lainnya, semestinya menjadi pemantik bukan pengganti bagi lahirnya kebijakan mitigasi bencana yang jauh lebih taktis, cepat, dan permanen. Warga sudah menunjukkan kepeduliannya. Kini giliran pemerintah daerah menunjukkan keseriusannya.
Penulis Ach. Hambali Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan yang berasal dari Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. *


Tinggalkan Balasan