PAMEKASAN, Metaberita.com – Penyuluh Agama Islam KUA Pasean menggelar kegiatan sosialiasi Permen Pernikahan di acara Resepsi Pernikahan pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Kediaman Pengantin, Batukerbuy.

Kegiatan yang dikemas dengan konsep santai slowly ini bertujuan untuk memberikan Pemahaman kepada lapisan masyarakat khususnya Tamu undangan yang hadir di acara resepsi.

Sosialisasi dalam resepsi tersebut dihadiri beragam lintas kalangan, mulai dari mahasiswa, pegawai bank swasta, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, hingga tokoh agama setempat.

Penyuluh Agama KUA Pasean, Abdusalim, dalam Opening nya Menegaskan bahwa Banyak hal terkait Pernikahan , mulai tertib administrasi yang tidak di ketahui maksud dan tujuannya oleh masyarakat, hingga Biaya yang sering di salah pahami oleh masyarakat.

Tim Penyuluh KUA Pasean. Abdusalim tengah, kiri Moh .hafidz, kanan, H.abdussalam

Sementara itu, Moh.Hafidz salah satu Personil Penyuluh menjelaskan Peraturan Pemerintah mengenai persyaratan administrasi yang harus di penuhi dan di pahami oleh Catin ( calon pengantin ) termasuk juga tujuan pentingnya lampiran keterangan sehat dari puskesmas.

“Tidak cukup di sini saja, Penyuluh KUA Pasean H. Abdus salam dengan Tegas Menepis isu isu miring biaya Nikah yang berhembus di masyarakat.

” Dalam penyampaian nya beliau menjelaskan berulang- ulang bahwa ‘berdasar ketetapan pemerintah biaya nikah diluar kantor itu 600 ribu rupiah tanpa embel embel dan itupun langsung di setor ke pemerintah pusat bukan kantong KUA, Pegawai KUA hanya mencatat dan mencetak Buku Nikah, jika Pelaksanaan nikah nya di kantor KUA, maka 100% Gratis 0 rupiah, kemudian jika ada oknum yang meminta atau menargetkan lebih dari biaya yang telah tersebut, maka itu sudah diluar ranah KUA” kami selaku Penyuluh berharap jika di masyarakat terjadi hal seperti itu, tolong di pahami, di seleseikan secara adat istiadat ketimuran, begitulah imbuhnya.

Melalui acara gerebek sosialiasi dalam resepsi ini, Penyuluh KUA Pasean berharap istiqamah dapat meng edukasi masyarakat tamu undangan khususnya dan meluruskan pemahaman salah kaprah yang terjadi di masyarakat pada umumnya.

">