BANDUNG |Metaberita.com – Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar dan akan segera memasuki tahapan persidangan.

Informasi ini dilansir dari CNBC Indonesia, yang mengutip keterangan pihak Pengadilan Agama Bandung. Panitera Pengadilan Agama Bandung menyebutkan bahwa gugatan telah masuk dan tercatat secara administratif.

“Benar, perkara gugatan cerai atas nama Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung,” ujar pihak pengadilan.

Kabar tersebut langsung menyedot perhatian publik, mengingat Atalia dan Ridwan Kamil merupakan pasangan figur publik yang selama ini dikenal harmonis dan kerap tampil bersama di berbagai kegiatan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait alasan gugatan cerai tersebut. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan.

Gugatan cerai ini turut memunculkan sorotan terhadap harta kekayaan Atalia Praratya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Atalia tercatat mencapai sekitar Rp26,5 miliar, dilansir dari CNBC Indonesia

Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas yang tersebar di sejumlah wilayah.

Sementara itu, Ridwan Kamil berdasarkan laporan LHKPN terakhir tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp22,7 miliar, yang mencakup properti, kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya.

">

“Data kekayaan tersebut tercatat dalam laporan resmi LHKPN yang disampaikan kepada KPK,” tulis CNBC Indonesia dalam laporannya.

Adapun terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini, sepenuhnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabar gugatan cerai ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan warganet. Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi lanjutan dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait polemik tersebut.