Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Metaberita.com – Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menahan seorang kepala desa berinisial IM, Kamis (23/4/2026). IM yang menjabat sebagai Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup. Proses tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung cukup lama, termasuk gelar perkara pada 16 April 2026.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Endro saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Sumenep.
Dalam penyidikan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi penggunaan anggaran desa. Dugaan penyimpangan itu mencakup beberapa kegiatan fisik dan program pemberdayaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Beberapa proyek yang disorot antara lain pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Selain itu, terdapat pula indikasi penyimpangan pada program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, bahkan terdapat indikasi fiktif maupun mark-up anggaran,” tambah Endro.
Saat ini, tersangka IM telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. (Dull)


Tinggalkan Balasan