Rida Korban Penganiayaan Kecewa, Bahar bin Smith Tersangka Namun Belum Dihukum Alasan Tulang Punggung Keluarga
Metaberita.com – Korban dugaan penganiayaan, Rida, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rida menilai alasan yang digunakan untuk mengabulkan penangguhan tersebut tidak adil baginya sebagai korban.
Rida mengatakan dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. Karena itu, ia merasa keberatannya belum mendapatkan perhatian yang seimbang dalam proses hukum yang berjalan.
“Saya sangat kecewa dengan penangguhan itu. Alasannya karena beliau tulang punggung keluarga dan pengajar. Saya juga tulang punggung keluarga,” ujar Rida, dikutip dari laporan media, Kamis (12/2).
Ia berharap proses hukum terhadap kasus tersebut terus berlanjut hingga ada putusan pengadilan. Rida menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas.
“Saya berharap kasus ini diproses secara hukum sampai selesai. Saya akan terus memperjuangkannya,” kata dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Pemeriksaan berlangsung dari Selasa (10/2) hingga Rabu (11/2) malam di Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah pemeriksaan, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum. Dengan keputusan tersebut, Bahar tidak ditahan dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan penangguhan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang diajukan, termasuk peran Bahar sebagai pencari nafkah keluarga dan pengajar bagi para santri.
">Selain itu, keluarga tersangka memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Permohonan penangguhan disertai jaminan dari keluarga. Beliau akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Ichwan.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Walid/Metaberita)















Tinggalkan Balasan